Gosipataufakta
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Aturan Harusnya Mendidik Bukan Menghukum

Go down

Aturan Harusnya Mendidik Bukan Menghukum Empty Aturan Harusnya Mendidik Bukan Menghukum

Post by Admin Tue Sep 26, 2017 7:28 am

Kalau kita membaca isi 36 pasal pelanggaran berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi bentuk pelanggaran paling umum dilakukan. Besaran denda dimulai dari Rp 250.000 sampai Rp 1 juta dengan pidana kurungan mulai satu bulan sampai empat bulan.

Denda dan hukuman tersebut dipandang tidak relevan dengan tujuan utama dari kebijakan tersebut, yang justeru terkesan hanya untuk mengejar kumpulan pundi-pundi uang dari denda tersebut. Ketaatan berlalu lintas dari mulai perlengkapan kendaraan, surat-surat, hingga pemakaian helm tujuan utamanya adalah demi kenyamanan dan keselamatan pengendara itu sendiri serta pengendara lain yang berhubungan dengan aktivitas dijalan raya.

Pengendara tersebut mengendarai kendaraan milik sendiri bukan hasil tindakan pidana, dibeli dari hasil uang sendiri pula. Mereka setiap tahunpun membayar pajak kendaraan yang dibelinya, kalau dikumpulkan beberapa waktu melebihi dari harga jual kendaraan yang mereka beli.

Kenapa saya menulis hukuman denda dan kurungan dari undang-undang tersebut adalah sebuah kerancuan ? perilaku tidak taat lalu lintas yang sering dan banyak dilakukan oleh pengendara dijalan raya adalah bentuk indisipliner, ketidak taatan, ketidak tertiban yang merupakan pelanggaran dari norma-norma kesopanan yang berlaku dimasyarakat. Pelanggaran atas norma tersebut bukanlah tindakan pidana yang musti harus dikenakan hukuman kurungan atau denda sebab tak ada kejahatan kriminal yang ada hanya ketidak taatan berlalu lintas, akan tetapi diperlukan pembinaan agar mereka berperilaku sopan dalam masyarakat.

Ada gumaman hati dari seorang pedagang sayur yang bekerja mencari nafkah berangkat dari kampung kekota jam 0.0 dini hari pulang pagi hari dengan sepeda motor bututnya seharga tak lebih dari 500 ribu rupiah, yang tentu saja kelengkapan tidak begitu memadai. Seandainya pedagang sayur tersebut terkena tilang tidak memakai helm, lampu redup, SIM tidak ada dijumlah dendanya tentu lebih besar dari harga jual sepeda bututnya, hitung-hitungan ekonomi penjual sayur tersebut akan cenderung menyerahkan motor bututnya daripada membayar denda yang diterapkan. Tak mungkin pihak kepolisian mengumpulkan puluhan, hingga ratusan motor butut hasil tilangan tersebut.

Itu salah satu contoh saja dari beberapa fenomena bermacam-macam pengendara yang menikmati jalan raya. Apakah aturan hukuman dan denda ratusan ribu tersebut mampu membuat disiplin pengendara ? belum terbukti hal tersebut nyata solusinya karena perilaku tidak kesopanan dalam bermasyarakat mereka adalah sebuah perilaku yang butuh didikan bukan hukuman semata yang justeru menjadi imetz pihak keamanan mencari-cari kesalahan demi mendapatkan uang denda.

Tak beda jauh dalam mendidik masyarakat agar taat berlalu lintas sebagaimana mendidik anak-anak di keluarga agar taat , sopan santun dalam dikeluarga/dimasyarakat. Justeru dengan memberikan hukuman akan membuat anak menjadi melawan dan bandel mencari akal agar apa yang mereka lakukan lolos dari tuntutan hukum yang ada. Beda jikalau mendidik denga teladan dan support lebih mumpuni bagi mereka, begitupula agar masyarakat taat berlalu lintas diberi teladan dan support bukan hukuman atau denda yang justeru menjadi momok bagi masyarakat.

Denda tidak mamakai helm 250 ribu akan lebih efisien jika pihak kepolisian menggantinya dengan anjurkan pelanggar membeli helm yang disediakan polisi yang lebih murah daripada denda. Denda tidak mempunyai SIM 1 juta, akan lebih mumpuni dengan menggantinya pelanggar segera mengurus SIM ditempat itu juga, hari itu juga, jam itu juga yang lebih ringan biaya daripada hukuman denda.

Sehingga ada sinergi pendidikan taat berlalu lintas antara pihak aparat kepolisian yang sejatinya dipilih, diangkat, digaji sebagai aparat pelayan masyarakat. Dengan demikian sinergi tersebut tercipta tak ada imet polisi sebagai momok masyarakat namun sama-sama warga masyarakat, tak ada lagi imets bahwa tilang yang dilakukan polisi hanya untuk mengejar setoran uang denda semata.

Aturan berlalulintas yang mendidik lebih efisien dan toleran dibandingkan dengan aturan yang menghukum agar masyarakat taat berlalu lintas yang merupakan bagian dari norma kesopanan dalam masyarakat.

Jika kita jujur, seandainya menjadi pedagang sayur diatas apakah akan membayar denda tilang atau menyerahkan motor butut ?

Admin
Admin

Jumlah posting : 17
Join date : 26.09.17
Age : 32
Lokasi : Jakarta

http://gosipataufakta.forumotion.asia

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik